Komunitas UMKM OKB

Kecamatan Kebasen

Banyumas - Jawa Tengah Kode Pos 53172

Phone: ( +62)81288919223

Senin, 14 Oktober 2024

Cara Buat NIB dan Manfaatnya Bagi UMKM



Hallo Sedulur UMKM, Apa sih NIB ? NIB, atau Nomor Induk Berusaha, adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha, termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. Berikut adalah beberapa manfaat NIB bagi pelaku UMKM: Legalitas Usaha: NIB memberikan status hukum yang sah untuk usaha, yang penting untuk membangun kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis. Kemudahan Akses Perizinan: Dengan NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses berbagai izin usaha dan dokumen penting lainnya, sehingga memperlancar proses operasional. Akses Pembiayaan: Memiliki NIB dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengajukan pinjaman atau pendanaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Meningkatkan Daya Saing: Dengan legalitas yang jelas, UMKM dapat bersaing lebih baik di pasar, baik lokal maupun internasional. Dukungan Pemerintah: Pelaku UMKM yang memiliki NIB berpotensi mendapatkan dukungan dari pemerintah, seperti pelatihan, subsidi, dan program pengembangan usaha. Fasilitas Perdagangan: NIB diperlukan untuk mengikuti tender, ekspor, dan berbagai kegiatan perdagangan lainnya. Dengan NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah beroperasi dan berkembang di pasar yang kompetitif.


Untuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) di Indonesia, pelaku usaha dapat mengikuti langkah-langkah berikut :

  1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:

    • Identitas pemilik usaha (KTP).
    • Surat keterangan domisili usaha (SKDU).
    • Jika ada, dokumen izin lainnya yang relevan.
  2. Akses Sistem OSS (Online Single Submission):

    • Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id.
    • Daftar atau login ke akun OSS. Jika belum punya akun, ikuti prosedur pendaftaran.
  3. Isi Data Usaha:

    • Masukkan data identitas pemilik usaha dan informasi mengenai jenis usaha.
    • Lengkapi data lain yang diperlukan sesuai petunjuk di sistem.
  4. Pilih Klasifikasi Usaha:

    • Tentukan jenis dan sektor usaha yang dijalankan berdasarkan klasifikasi yang ada.
  5. Verifikasi Data:

    • Periksa kembali semua data yang telah diisi untuk memastikan akurasi.
  6. Ajukan NIB:

    • Setelah semua informasi terisi dengan benar, ajukan permohonan untuk mendapatkan NIB.
  7. Tunggu Proses Verifikasi:

    • Sistem OSS akan memverifikasi data yang diajukan. Jika semua memenuhi syarat, NIB akan diterbitkan.
  8. Unduh NIB:

    • Setelah NIB diterbitkan, Anda dapat mengunduh dokumen tersebut melalui akun OSS Anda.

Dengan langkah-langkah ini, pelaku usaha dapat memperoleh NIB untuk menjalankan usahanya secara resmi. Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan dan kebijakan terbaru dari pemerintah terkait UMKM dan NIB.

Semoga Bermanfaat !